saco-indonesia.com, Gejolak alam yang telah melanda Indonesia saat ini seringkali dianggap sebagai bencana lantaran telah menimb
saco-indonesia.com, Gejolak alam yang telah melanda Indonesia saat ini seringkali dianggap sebagai bencana lantaran telah menimbulkan kerusakan di mana-mana. Padahal, menurut Kepala Pusat Meteorologi Publik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Prabowo, saat ini alam tengah mencari keseimbangan baru untuk bagian alam yang lainnya.
“Alam saat ini sedang mencari keseimbangan baru. Pada saat ini, gaya desakan dan dorongan energi dari dalam bumi telah menyebabkan retakan sehingga tanah akan bergeser kemudian menyebabkan longsor misalnya ini akan menyebabkan ketidakseimbangan alam,” kata Prabowo saat berbincang dengan Okezone, Senin (3/2/2014) malam.
Selain itu, kata Prabowo, meletusnya Gunung Sinabung juga merupakan dampak dari ketidakseimbangan alam karena adanya magma dingin yang masih belum keluar dari dalam perut bumi.
“Kondisi yang gejolak alam yang telah terjadi bersamaan menunjukkan adanya akumulasi ketidakseimbangan alam yang bersamaan. Hanya saja karena telah terjadi mendadak, menimbulkan bahaya dan bencana,” terangnya.
Disampaikan Prabowo, setelah alam stabil dan telah menemukan keseimbangan baru, gejolak alam akan mereda dan membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Gunung meletus, magma keluar dan membawa batuan yang cukup subur untuk lahan pertanian. Tapikan memang sebelum menjadi tanah yang subur, dia akan merusak dulu. Pada long term-nya, alam akan bisa digunakan dengan lebih baik,” ucapnya.
Editor : Dian Sukmawati
saco-indonesia.com, Pertama kali muncul pada 2012 lalu, sudah banyak kejanggalan yang telah melingkupi kasus IM2. Sikap tegas da
saco-indonesia.com, Pertama kali muncul pada 2012 lalu, sudah banyak kejanggalan yang telah melingkupi kasus IM2. Sikap tegas dan konsisten Indosat yang telah menjalani proses hukum secara lurus dan sesuai dengan ketentuan yang ada malah mempersulit geraknya di pengadilan.
Kekurangtahuan jaksa pada proses teknis di industri telekomunikasi telah membuat kasus tersebut akan terasa makin sulit bagi Indosat dan makin jauh dari keadilan yang telah didambakan.
Suara dari dunia internasional yang relatif lebih tahu mengenai proses kerja sama di industri telekomunikasi pun juga hanya dianggap sebagai angin lalu bagi penegak hukum. Setelah disalahkan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto pun juga maju ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan harapan proses hukumnya akan lebih adil dan fair.
Kenyataannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah telah memperberat hukuman Indar Atmanto dari sebelumnya hanya 4 tahun menjadi 8 tahun. Selain telah memperberat hukuman, dalam putusan majelis hakim PT yang diketuai Syamsul Bachri Bapa Tua juga telah menetapkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara bagi Indar. Denda itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor. Pertimbangan penambahan hukuman, karena kerugian dalam kasus ini telah dianggap sangat signifikan karena nilainya di atas Rp 1 triliun.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tentunya akan menyakitkan komunitas telematika di Indonesia dan seluruh dunia karena keputusan tersebut sama saja membuat penyelenggara jasa internet lainnya illegal, sehingga sama saja akses internet juga ilegal.
Karena, tak ada penyelenggara jasa internet yang telah memiliki infrastruktur BTS sendiri dan mereka hanya telah memiliki server untuk basis data pelanggan. Model bisnis ISP adalah pelayanan bukan penyediaan infrastruktur. ISP juga merupakan reseller jaringan milik operator yang telah memberikan layanan kepada pengguna akhir dan warnet.
Izin ISP sendiri sangat berbeda dengan izin operator penyelenggara telekomunikasi, sehingga model bisnis ISP memang legal menurut UU Telekomunikasi No 36/1999.
Bila IM2 telah dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang telah menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang telah dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Padahal, ratusan ISP telah beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp 1,3 triliun. Dampaknya, mereka akan bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet (Kiamat Internet). Sehingga akan dapat mengganggu ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, Indonesia juga bisa terisolasi dari dunia internasional, karena tanpa internet, maka Indonesia seperti katak dalam tempurung, yang rakyatnya tidak bisa berkembang. Pemerintah pun terkena imbasnya, karena tanpa internet, roda pemerintahan tak akan bisa berjalan sama sekali.
Editor : Dian Sukmawati