saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan pemberian ucapan terima kasih berupa uang atau barang da
saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan pemberian ucapan terima kasih berupa uang atau barang dan biaya transport kepada penghulu nikah termasuk gratifikasi. Hal itu telah diputuskan oleh KPK setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kemenag, Kemenkokesra, Kemenkeu, Bappenas, yang telah membahas soal praktik pelaksanaan nikah oleh KUA di berbagai tempat.
"Dari rapat hari ini telah disepakati; praktik penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana yang tertera dalam pasal 12B UU Tipikor," ujar Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono di KPK, Rabu (18/12).
Giri juga mengatakan anggaran operasional di KUA akan dinaikkan guna untuk mencegah para penghulu menerima ucapan imbalan dari pasangan yang dinikahkan. Sebab, menurutnya, uang operasional sebesar Rp 2 juta per bulan dianggap tidak dapat mencukupi biaya transport.
"Anggaran operasional cuma Rp 2 juta perbulan, tahun depan Rp 3 juta perbulan itu pun juga digunakan untuk operasional kantor. Maka dipandang biaya tersebut tidak dapat memenuhi transport pengulu," ujar Giri.
Pihaknya telah memahami banyak penghulu yang tidak memiliki transport untuk bisa datang ke tempat pernikahan. Hal itu yang dapat menjadi celah untuk penerimaan gratifikasi.
"Hanya sedikit yang punya alat transport, pada dasarnya gak ada sarana dan prasarana penghulu untuk bisa mendatangani pengantin, inilah yang jadi celah untuk penerimaan gratifikasi," ujar Giri.
Giri juga menambahkan jika nanti ada penghulu yang menerima honor, tanda terimakasih, atau uang transport, dari pengantin, harus segera dilaporkan kepada KPK.
"Setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK dan untuk bisa memudahkan akan diatur mekanisme kemudian," tambahnya.
Selain itu, biaya operasional pencatatan di luar jam kantor, akan dibebankan ke APBN. Untuk itu, pemerintah juga perlu mengubah PP Nomor 7 Tahun 2004.
"1. Biaya operasional pencatatan di luar kantor, luar jam kantor dibebankan ke APBN. 2. Perlu ubah PP No 7/2004 paling lambat 2014. 3. Menunggu peraturan yang baru, Kemenag akan keluarkan peraturan menteri," pungkasnya.
Editor : Dian Sukmawati
Banyak sekali kenikmatan-kenikmatan yang kita dapat dari
Allah, entah sadar atau tidak contohnya kita bisa melihat, kita dapat melihat yang indah, cantik,
ganteng, jelek. Pokoknya dengan kenikmatan yang cuma satu itu tidak bisa rasanya kita hitung
dengan perbandingan apapun, belum lagi kenikmatan yang lain sangat banyak dan tidak dapat pula
kita hitung dengan apapun. Tetapi ada satu kenikmatan yang paling Pool dibanding dengan
kenikmatan yang lain, itu tidak lain adalah Hidayah.
Banyak sekali kenikmatan-kenikmatan yang kita dapat dari
Alloh, entah sadar atau tidak contohnya kita bisa melihat, kita dapat melihat yang indah, cantik,
ganteng, jelek. Pokoknya dengan kenikmatan yang cuma satu itu tidak bisa rasanya kita hitung
dengan perbandingan apapun, belum lagi kenikmatan yang lain sangat banyak dan tidak dapat pula
kita hitung dengan apapun. Tetapi ada satu kenikmatan yang paling Pool dibanding dengan
kenikmatan yang lain, itu tidak lain adalah Hidayah.
Kalau kita
tidak mau atau tidak bisa mensyukuri semua itu apa jadinya, contoh kita diberi sesuatu oleh orang
sedangkan kita tidak berterima kasih malah mengabaikan pemberian itu padahal pemberian itu sangat
penting dan berguna, bagaimana perasaan orang yang memberi, sudah pasti marah dan mungkin tidak
akan diberi lagi, bagaimana dengan Allah pastilah Allah akan murka.
Seperti Hadis Nabi : Lain sakartum la azidanakum walain kapartum ina azabi
lasadid.
Artinya : Apabila kamu bersyukur maka akan aku tambah,
tetapi bila kamu kufur/tidak bersyukur maka azabku sangat pedih.
Liwon Maulana(galipat)