Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah y
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya `Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...`
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya `Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali`.
Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma `umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa`i, dan tahalul.
Tahapan Umrah
1. Berangkat menuju Miqat
2. Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat (Tempat Miqat, al : Bier Ali, Ji`ronah,Tan`im, dsb)
3. Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan
4. Melafazhkan niat Umroh : Labbaik Allahuma Umrotan
5. Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram
6. Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran
7. Melakukan Sa`i antara Bukit Safa - Bukit Marwah sebanyak 7 kali
8. Tahallul (menggunting rambut)
9. Ibadah Umroh selesai
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa`i
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Larangan dalam Umrah
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh binatang buruan
12. Memakan daging binatang buruan
Sumber : http://mihrabqolbi.com
Baca Artikel Lainnya : PENGETAHUAN UMUM TENTANG IBADAH HAJI
Komisaris PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningrat, telah dijadwalkan akan bersaksi terkait dalam kasus pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Elda juga akan bersaksi ihwal suap terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Utama Maria Elisabeth Liman kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Komisaris PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningrat, telah dijadwalkan akan bersaksi terkait dalam kasus pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Elda juga akan bersaksi ihwal suap terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Utama Maria Elisabeth Liman kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Saksi Elda," kata pengacara Maria Elisabeth, Denny Kailimang, saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014).
Bersama Elda, jaksa penuntut umum KPK juga telah memanggil Jery Roger selaku anak buah Elda, dan Juard Effendi dan Suharyono. "Mereka juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Presiden Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai tersangka penerima suap dan pencucian uang kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Bersama Ahmad Fathanah yang juga berstatus tersangka penerima suap dan pencucian uang impor daging sapi, Luthfi diduga menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama