Komisi
Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, (28/5) di
Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) -
Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa,
(28/5) di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Penandatanganan MoU ini dilakukan untuk kerja sama
di bidang pengawasan hakim, pelayanan publik, serta perlindungan saksi dan korban.
Penandatanganan MoU ini langsung dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial
Eman Suparman dengan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardanan dan Ketua LPSK Abdul Haris
Semendawai.
Eman Suparman dalam sambutannya mengatakan
penandatanganan MoU dengan Ombudsman dan LPSK ini bertujuan untuk memperluas dan
mengembangkan kerja sama dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim demi terwujudnya peradilan bersih. Selain itu, lanjut Eman, MoU ini juga bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan publik yang prima secara efektif, efisien, serta perlindungan kepada
pelapor, saksi dan korban sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
"Ruang lingkup dari kerja
sama ini meliputi pertukaran informasi dan data penanganan kasus yang mendukung kewenangan
masing-masing lembaga, pendidikan dan pelatihan secara bersama-sama. Tujuannya, untuk
meningkatkan sumber daya masing-masing lembaga, sosialisasi kelembagaan tentang, tugas, fungsi,
kewenangan, dan kesepahaman ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masing-
masing lembaga kepada masyarakat," kata Eman.
Sementara itu
Ketua LPKS Abdul Haris Semendawai dalam kata pengantarnya menyambut baik atas ditandatanganinya
nota kesepahaman dengan KY. Menurut Haris, keterkaitan tugas dan fungsi lembaganya dengan KY
sangat erat. Hal ini ditandai dengan penanganan sejumlah permohonan yang masuk pada LPSK selama
ini yang diduga terkait dengan mafia peradilan.
"Beberapa kasus
tersebut selama ini telah kami koordinasikan dengan KY. Diharapkan dengan adanya MoU penanganan
kasus tersebut lebih efektif dan koordinasi semakin intensif," kata Haris.
Sedangkan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardanan dalam kesempatan yang sama
menyampaikan, jika penandatanganan MoU ini sangat penting bagi terwujudnya peradilan yang bersih,
transparan, dan akuntabel. Pasalnya menurut Danang selama tahun 2012 dari semua aduan 7,26 persen
di antaranya adalah terkait dengan lembaga peradilan dan hakim merupakan bagian terbanyak. Bahkan
dia menambahkan jika lembaga peradilan itu menempati posisi nomor tiga pengaduan masyarakat
kepada Ombudsman.
"Berdasarkan data tahun 2012, sebanyak 7,26
persen pengaduan masyarakat itu terkait kinerja lembaga peradilan. Hakim adalah salah satu
komponen di dalamnya dan menjadi bagian terbanyak dari 7.26 persen itu. Lembaga peradian
menempati posisi nomor tiga pengaduan masyarakat kepada Ombudsman. Hal ini harus menjadi
perhatian serius mengapa masyarakat mengeluhkan itu. Bukan hanya masalah-masalah admnistrasi
kepaniteraan, tetapi juga masalah-masalah etik perilaku yang menjadi concern besar Ombudsman.
Laporan masyarakat tersebut ditembuskan kepada KY untuk ditindaklanjuti, atau Ombudsman
menindaklanjuti sendiri sesuai dengan kewenangannya," tegas Danang. (KY/Kus/Festy)
Sumber:Komisi Yudisial
Editor:Liwon Maulana
Tips memilih Lampu depan motor yang bagus
Komponen headlamp pada sepeda motor, telah menjadi part yang paling penting dalam b
Tips memilih Lampu depan motor yang bagus
Komponen headlamp pada sepeda motor, telah menjadi part yang paling penting dalam berkendara.
Namun, hal tersebut kadang juga sering dilupakan oleh para pemilik sepeda motor tersebut.
Salah satu contoh, pemilihan bohlam lampu depan dan belakang pada sepeda motor.
Dibanyak kasus, para pemilik kendaraan yang notabene adalah anak muda, sering mengganti lampu depan mereka dengan warna yang dapat menyilaukan mata pengendara dari arah berlawanan ataupun dibelakangnya.
Terkadang, dengan alasan modifikasi hal tersebut telah dilakukan dan sebagai bukti pembenaran.
Kali ini tips yang akan saya sampaikan adalah cobalah hindari pemakaian lampu berwarna putih kebiru-biruan yang dipasang dengan tegak lurus searah jarak pandang pengendara dari arah berlawanan.
Efeknya, pengedara dari arah berlawanan dapat hilang jarak pandang sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan.
Lalu dengan lampu belakang juga demikian, penggunaan lampu berwarna terang dikhawatirkan dapat menyilaukan pengendara yang ada dibelakangnya.
Oleh karena itu, pilihlah bohlam yang sudah ditetapkan oleh para produsen motor. Dengan menggunakan bohlam yang tidak berlebihan cahayanya. Sebab, ketika berkendara bukan hanya kita saja yang perlu jarak pandang sempurna, para pengendara lain yang datang dari arah berlawanan ataupun belakang kita harus menjaga jarak pandangnya.
Bohlam dengan warna kuning keputihan, bisa menjadi salahsatu solusi untuk penggantian lampu bohlam headlamp anda.
So, bijaksanalah dalam berkendara dan penggunaan bohlam headlamp ataupun lampu belakang.
Kadang kita lihat lampu depan motor menyala tidak dengan terang, nah bagaimana solusinya:
1.Dengan lampu standart memang lampu sudah terang, bagaimana jika tidak terang, solusinya ganti dengan watt yang lebih kecil agar pijar yang dihasilkan lebih besar, tapi konsekuensinya usia lampu jadi lebih pendek.
2.Bohlam standart kurang terang?
ganti saja dengan HALOGEN yang notabene lebih terang. Tapi pakai lampu yang kualitasnya baik.
Biasanya trik memeriksa lampu itu baik atau tidak yaitu dengan telah melihat merk cetakan pada pembungkus dan pada bohlam, sama atau tidak. Pastikan juga lampu terlihat kokoh baik fisik luarnya dan filamennya. Untuk pemilihan watt-nya pakai saja sama dengan awalnya, karena lampu halogen telah memiliki sinar lampu lebih terang dari yang standard dengan watt sama. Hati-hati, ketika mengganti bohlam dengan jenis halogen, jangan memegang bola lampu karena akan meninggalkan warna kehitaman (blackening)
3.Halogen masih kurang terang?
Ganti saja dengan jenis XENON. Sifat sinarnya menyala, pasti lebih terang dari halogen. Namun lampu jenis XENON telah memiliki panas2x lipat, jadi beresiko dipakai pada reflektor dan kaca lampu standard.
Perhatikan bahan logam pembuat reflektor dan kaca depan lampu motor. Perhatikan pula kabel penghubung lampunya, ganti juga dengan yang tahan panas biar tidak meleleh.
4.HID XENON buat motor.
Awalnya lampu ini telah dibuat untuk mobil. Nah oleh karena motor juga pengen, akhirnya ada yang untuk motor juga. Dibuat khusus dan lebih kompleks pasti gan..
Ada beberapa pendukungnya: Bulb (bohlam) dan Ballast-nya. Dijamin tuerang puol… tembus kabut pula (katanya) Harganya hmmm… ada yang jual Rp. 350.000,-. Tapi untuk pasang lampu jenis ini, perhatikan keadaan aki. Aki harus dalam keadaan baik, alias tidak tekor.
Untuk aki kering kalo sudah lebih dari setahun, lebih baik diganti ya gan… demi HID XENON