Promo Paket Umroh Plus Bersama Mamah Dedeh di Jakarta Selatan Hubungi 021-9929-2337 atau 0821-2406-5740 Alhijaz Indowisata adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang tour dan travel. Nama Alhijaz terinspirasi dari istilah dua kota suci bagi umat islam pada zaman nabi Muhammad saw. yaitu Makkah dan Madinah. Dua kota yang penuh berkah sehingga diharapkan menular dalam kinerja perusahaan. Sedangkan Indowisata merupakan akronim dari kata indo yang berarti negara Indonesia dan wisata yang menjadi fokus usaha bisnis kami.
Promo Paket Umroh Plus Bersama Mamah Dedeh di Jakarta Selatan Alhijaz Indowisata didirikan oleh Bapak H. Abdullah Djakfar Muksen pada tahun 2010. Merangkak dari kecil namun pasti, alhijaz berkembang pesat dari mulai penjualan tiket maskapai penerbangan domestik dan luar negeri, tour domestik hingga mengembangkan ke layanan jasa umrah dan haji khusus. Tak hanya itu, pada tahun 2011 Alhijaz kembali membuka divisi baru yaitu provider visa umrah yang bekerja sama dengan muassasah arab saudi. Sebagai komitmen legalitas perusahaan dalam melayani pelanggan dan jamaah secara aman dan profesional, saat ini perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah melalui kementrian pariwisata, lalu izin haji khusus dan umrah dari kementrian agama. Selain itu perusahaan juga tergabung dalam komunitas organisasi travel nasional seperti Asita, komunitas penyelenggara umrah dan haji khusus yaitu HIMPUH dan organisasi internasional yaitu IATA.
Promo Paket Umroh Plus Bersama Mamah Dedeh di Jakarta Selatan
Terpidana korupsi Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh telah memastikan akan mengajuka
Terpidana korupsi Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh telah memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung (MA). Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie ini telah divonis lebih berat oleh MA yakni, 12 tahun penjara yang awalnya hanya 4,5 tahun di pengadilan Tipikor.
Pengacara Angie, Teuku Nasrullah telah menegaskan bahwa pihaknya pasti akan mengajukan PK atas vonis yang dinilai terlalu berat itu. Namun, dia belum dapat memastikan, kapan akan mengajukan PK.
"Anggie kita pastikan akan mengajukan PK, tetapi kita tahu situasi sekarang lagi enggak kondusif," ujar Nasrullah saat dihubungi, Senin (10/3).
Nasrullah juga tidak menjelaskan lebih dalam apa maksud situasi sedang tidak kondusif sehingga belum mau mengajukan PK dalam waktu dekat. Yang jelas, kata dia, Angie bakal ajukan PK setelah pihaknya melihat ada momentum yang baik.
"Saya tidak ingin memperjelas itu, itu sudah cukup bahasa saya, dengan sekarang ini tidak kondusif. Dan tidak ingin melemparkan satu statemen yang akan menyulitkan klien saya nanti. Apa yang tidak kondusif itu, kita tidak ingin bahas," tutur dia.
Nasrullah pun juga menyatakan belum tahu pasti kapan akan mengajukan PK. "Belum-belum. Belum saya pastikan kapan, tapi pasti kita akan PK," imbuhnya.
Dia juga menambahkan, akan legowo jika nantinya MA menolak permohonan PK kliennya itu. Akan tetapi, harus berdasarkan aturan hukum, bukan opini belaka.
"Tapi yang telah menjadi masalah adalah, kalau putusan itu tidak logis, tidak masuk akal, emosional. Lebih kepada publisitas dan lebih kepada rasa pribadi, bukan hukum," tegas dia.
Dia pun protes ketika hakim telah memutuskan berdasarkan emosional pribadi semata. Akibatnya, kliennya pun telah dirugikan dalam hal ini.
"Karena hakim itu seharusnya, tidak menggunakan rasa-rasa pribadi dia. Hakim itu harus tunduk kepada hukum. Bukan emosional pribadi kalau sudah merujuk pada hukum yang benar kita harus terima," pungkasnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judical review pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali. Judical review ini telah diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan uji materi tersebut di ruang sidang MK, Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, pertimbangan MK jika Pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah berpendapat, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab menurut Mahkamah, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.
Rumah Penerjemah adalah sebuah lembaga penyedia jasa terjemahan dokumen yang sejak pertengahan tahun 2005 menyediakan jasa pener
Rumah Penerjemah adalah sebuah lembaga penyedia jasa terjemahan dokumen yang sejak pertengahan tahun 2005 menyediakan jasa penerjemahan semua jenis dokumen, baik itu dokumen individu dan juga dokumen korporasi. Sejak memulai usahanya, Rumah Penerjemah, dengan megusung moto "mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas" serta komistmen untuk memberikan yang terbaik bagi para pengguna jasa terjemahan, berupaya sepenuhnya untuk senantiasa siap menerima setiap order terjemahan dokumen dari pengguna-pengguna jasa kami.
Rumah Penerjemah sendiri dari awal pendirian hingga saat ini, tetap berkomitmen hanya menyediakan layanan jasa translate dokumen saja. Hal ini memang sengaja kami lakukan agar staf-staf penerjemah kami lebih fokus hanya pada terjemahan dokumen. Kebanyakan pengguna jasa penerjemahan di Rumah Penerjemah, umumnya datang dari kalangan korporasi, namun tidak sedikit pula dari kalangan individu atau perorangan.
Rumah Penerjemah memiliki staf-staf penerjemah bahasa yang berpengalaman dan terampil serta cakap dalam ilmu bahasa. Staf-staf penerjemah di Rumah penerjemah pun telah banyak yang mengantungi sertifikat sebagai Sworn Translator, atau Penerjemah Tersumpah, setelah lulus dalam uji kemampuan bahasa yang diselenggarakan atas kerjasama Lembaga Bahasa Universitas Indonesia dan Kantor Gubernur DKI Jakarta. Sehingga semua staf penerjemah tersumpah kami adalah penerjemah resmi yang juga telah terdaftar di instansi-instansi pemerintah seperti Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri bahkan di Kedutaan-Kedutaan Besar negara-negara sahabat.
Dengan didukung sepenuhnya oleh staf penerjemah tersumpah berpengalaman dan juga staf-staf penerjemah biasa yang terampil dan cakap dalam menerjemahkan berbagai jenis dokumen, Rumah Penerjemah telah banyak dikenal oleh kalangan korporasi di seluruh Indonesia. Staf-staf penerjemah yang bekerja di Rumah Penerjemah, terdiri dari staf penerjemah bahasa Inggris, staf penerjemah bahasa Jepang, staf penerjemah bahasa Mandarin dan staf penerjemah bahasa Korea. Dari itu, bagi Anda yang membutuhkan layanan jasa penerjemah bahasa Jepang, Mandarin, Inggris dan Korea, kami persilahkan Anda menghubungi kontak pelanggan kami yang nomornya tercantum diatas.
Mr. Pfaff was an international affairs columnist and author who found Washington’s intervention in world affairs often misguided.
Judge Patterson helped to protect the rights of Attica inmates after the prison riot in 1971 and later served on the Federal District Court in Manhattan.